Ads 468x60px

Senin, 20 Desember 2010

STATUS SPESIES DI IUCN (INTERNATIONAL UNION FOR CONCERVATION OF NATURE)

Kategori Status Konservasi IUCN Red List
IUCN Red List
IUCN Red List of Threatened Species atau disingkat IUCN Red List adalah daftar yang membahas status konservasi berbagai jenis makhluk hidup seperti hewan dan tumbuh-tumbuhan yang dikeluarkan oleh IUCN (International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources, Serikat Antarbangsa bagi Konservasi Alam). Daftar ini dikeluarkan pertama kali pada tahun 1948 dan merupakan panduan paling berpengaruh mengenai status keanekaragaman hayati.
IUCN Red List menetapkan kriteria untuk mengevaluasi status kelangkaan suatu spesies. Kriteria ini relevan untuk semua spesies di seluruh dunia. Tujuannya adalah untuk memperingatkan betapa pentingnya masalah konservasi kepada publik dan pembuat kebijakan untuk menolong komunitas internasional dalam memperbaiki status kelangkaan spesies.
IUCN Red List dipertimbangkan sebagai sistem klasifikasi spesies yang paling objektif mengenai kelangkaan suatu spesies.
IUCN akan memperbaiki dan mengevaluasi status setiap spesies lima tahun sekali jika memungkinkan, atau setidaknya sepuluh tahun sekali. Untuk melakukan hal itu, IUCN dibantu oleh organisasi internasional seperti BirdLife International, Institute of Zoology (divisi penelitian dari Zoological Society of London), World Conservation Monitoring Centre, dan banyak organisasi internasional lainnya yang tergabung dalam Species Survival Commission (SSC).
IUCN Red List memberikan gambaran taksonomi, distribusi spesies, analisa informasi taksa dan status konservasi secara global.
Spesies diklasifikasikan ke dalam sembilan kelompok, diatur berdasarkan kriteria-kriteria seperti jumlah populasi, penyebaran geografi dan risiko dari kepunahan, sebagai berikut.
“Punah” (Extinct; EX)
“Punah di alam liar” (Extinct in the Wild; EW)
“Kritis” (Critically Endangered; CR)
“Genting” (Endangered; EN)
“Rentan” (Vulnerable; VU)
“Hampir terancam” (Near Threatened; NT)
“Beresiko rendah” (Least Concern; LC)
“Informasi kurang” (Data Deficient; DD)
“Tidak dievaluasi” (Not Evaluated; NE)
Kategori status konservasi berdasarkan UICN Red List setidaknya memberi gambaran kepada kita tentang kondisi populasi sebuah makhluk hidup. Kini tinggal kita; relakah jika daftar makhluk hidup dalam status konservasi IUCN itu akan semakin besar?
Para Kategori IUCN Red List dan Kriteria ini dimaksudkan untuk menjadi mudah dan sistem secara luas dimengerti untuk mengklasifikasi jenis risiko tinggi kepunahan global. Tujuan umum dari sistem ini adalah untuk menyediakan kerangka kerja, eksplisit obyektif untuk klasifikasi yang luas spesies berdasarkan risiko kepunahan mereka. Namun, sementara Red List dapat memusatkan perhatian pada taksa yang memiliki risiko tertinggi, itu bukan satu-satunya cara menetapkan prioritas untuk tindakan konservasi untuk melindungi mereka.
Konsultasi luas dan pengujian dalam pengembangan sistem ini sangat menyarankan bahwa itu adalah kuat di sebagian besar organisme. Namun, perlu dicatat bahwa meskipun sistem tempat spesies ke dalam kategori terancam dengan tingkat tinggi konsistensi, kriteria tidak memperhitungkan sejarah hidup setiap spesies. Oleh karena itu, dalam kasus-kasus individu tertentu, resiko kepunahan mungkin berada di bawah-atau over-estimasi.
Tabel lengkap data satwa berdasarkan IUCN Red list dapat didownload di sini (hewan) dan di sini (tumbuhan).
Kategori Status konservasi IUCN Red List merupakan kategori yang digunakan oleh IUCN (International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources) dalam melakukan klasifikasi terhadap spesies-spesies berbagai makhluk hidup yang terancam kepunahan. Dari status konservasi ini kemudian IUCN mengeluarkan IUCN Red List of Threatened Species atau disingkat IUCN Red List, yaitu daftar status kelangkaan suatu spesies.
Kategori status konservasi dalam IUCN Red List pertama kali dikeluarkan pada tahun 1984. Sampai kini daftar ini merupakan panduan paling berpengaruh mengenai status konservasi keanekaragaman hayati.
IUCN Red List menetapkan kriteria untuk mengevaluasi status kelangkaan suatu spesies. Kriteria ini relevan untuk semua spesies di seluruh dunia. Tujuannya adalah untuk memperingatkan betapa pentingnya masalah konservasi kepada publik dan pembuat kebijakan untuk menolong komunitas internasional dalam memperbaiki status kelangkaan spesies.
IUCN akan memperbaiki dan mengevaluasi status setiap spesies lima tahun sekali jika memungkinkan, atau setidaknya sepuluh tahun sekali. Dan sejak pertama kali dikeluarkan status konservasi IUCN telah mengalami beberapa kali revisi, yaitu:
* Versi 1.0: Mace and Lande (1991). Dokumen pertama yang mendiskusikan aturan baru untuk klasifikasi.
* Versi 2.0: Mace et al. (1992). Revisi besar terhadap versi 1.0.
* Versi 2.1: IUCN (1993).
* Versi 2.2: Mace and Stuart (1994)
* Versi 2.3: IUCN (1994).
* Versi 3.0: IUCN/SSC Criteria Review Working Group (1999)
* Versi 3.1: IUCN (2001).
Kategori Status Konservasi dalam IUCN Redlist. Kategori konservasi berdasarkan IUCN Redlist versi 3.1 meliputi Extinct (EX; Punah); Extinct in the Wild (EW; Punah Di Alam Liar); Critically Endangered (CR; Kritis), Endangered (EN; Genting atau Terancam), Vulnerable (VU; Rentan), Near Threatened (NT; Hampir Terancam), Least Concern (LC; Berisiko Rendah), Data Deficient (DD; Informasi Kurang), dan Not Evaluated (NE; Belum dievaluasi).
Extinct (EX; Punah) adalah status konservasi yag diberikan kepada spesies yang terbukti (tidak ada keraguan lagi) bahwa individu terakhir spesies tersebut sudah mati. Dalam IUCN Redlist tercatat 723 hewan dan 86 tumbuhan yang berstatus Punah. Contoh satwa Indonesia yang telah punah diantaranya adalah; Harimau Jawa dan Harimau Bali.
Extinct in the Wild (EW; Punah Di Alam Liar) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang hanya diketahui berada di tempat penangkaran atau di luar habitat alami mereka. Dalam IUCN Redlist tercatat 38 hewan dan 28 tumbuhan yang berstatus Extinct in the Wild.
Critically Endangered (CR; Kritis) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang menghadapi risiko kepunahan di waktu dekat. Dalam IUCN Redlist tercatat 1.742 hewan dan 1.577 tumbuhan yang berstatus Kritis. Contoh satwa Indonesia yang berstatus kritis antara lain; Harimau Sumatra, Badak Jawa, Badak Sumatera, Jalak Bali, Orangutan Sumatera, Elang Jawa, Trulek Jawa, Rusa Bawean.
Endangered (EN; Genting atau Terancam) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar yang tinggi pada waktu yang akan datang. Dalam IUCN Redlist tercatat 2.573 hewan dan 2.316 tumbuhan yang berstatus Terancam. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Banteng, Anoa, Mentok Rimba, Maleo, Tapir, Trenggiling, Bekantan, dan Tarsius.
Vulnerable (VU; Rentan) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar pada waktu yang akan datang. Dalam IUCN Redlist tercatat 4.467 hewan dan 4.607 tumbuhan yang berstatus Rentan. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Kasuari, Merak Hijau, dan Kakak Tua Maluku.
Near Threatened (NT; Hampir Terancam) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang mungkin berada dalam keadaan terancam atau mendekati terancam kepunahan, meski tidak masuk ke dalam status terancam. Dalam IUCN Redlist tercatat 2.574 hewan dan 1.076 tumbuhan yang berstatus Hampir Terancam. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Alap-alap Doria, Punai Sumba,
Least Concern (LC; Berisiko Rendah) adalah kategori IUCN yang diberikan untuk spesies yang telah dievaluasi namun tidak masuk ke dalam kategori manapun. Dalam IUCN Redlist tercatat 17.535 hewan dan 1.488 tumbuhan yang berstatus Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Ayam Hutan Merah, Ayam Hutan Hijau, dan Landak.
Data Deficient (DD; Informasi Kurang), Sebuah takson dinyatakan “informasi kurang” ketika informasi yang ada kurang memadai untuk membuat perkiraan akan risiko kepunahannya berdasarkan distribusi dan status populasi. Dalam IUCN Redlist tercatat 5.813 hewan dan 735 tumbuhan yang berstatus Informasi kurang. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Punggok Papua, Todirhamphus nigrocyaneus,
Not Evaluated (NE; Belum dievaluasi); Sebuah takson dinyatakan “belum dievaluasi” ketika tidak dievaluasi untuk kriteria-kriteria di atas. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Punggok Togian.

Sumber:
http://satwalangka.totalh.com/?p=273
http://www.iucnredlist.org/apps/redlist

Tidak ada komentar:

Posting Komentar